KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR: 11/Kpts/KPU-Prov-014/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR: 02/Kpts/KPU-Prov-014/2013
TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013
0 comments:
Post a Comment