URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA PPS UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 adalah :
- Membantu KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap;
- Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebanyak 1 (satu) orang untuk setiap TPS yang diambilkan dari pengurus RT/RW atau sebutan lainnya;
- Membentuk KPPS;
- Mengumumkan daftar pemilih;
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
- Mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
- Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tugas ketua PPS dalam Pilgub Jatim 2013 adalah:
- memimpin kegiatan PPS;
- mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
- memandu pengucapan sumpah/janji Ketua KPPS;
- mengawasi kegiatan KPPS;
- mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
-
apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota atas dasar kesepakatan antar anggota.
Adapun tugas anggota PPS adalah :
- membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
- melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPS;
- melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
Dalam melaksanakan tugas, anggota PPS bertanggungjawab kepada ketua PPS.
Yang terakhir, mengenai rapat PPS, meliputi :
- Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
- Setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab pada semua hasil rapat PPS;
- Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
- Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat; dan
- Apabila dalam rapat PPS tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, ketua PPS mengambil keputusan dari suara terbanyak.
0 comments:
Post a Comment