Pantarlih merupakan ujung tombak
KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu Pantarlih sangat
penting perannya dalam proses penyusunan daftar pemilih. Karena strategisnya peran
Pantarlih ini, baik dan buruknya DPT Pemilu 2014 sangat bergantung kepada
kinerja Pantarlih di lapangan. Jika Pantarlih bekerja secara optimal dalam
proses verifikasi factual, maka DPT Pemilu 2014 diharapkan akan lebih akurat
dan berkualitas.
Pelaksanaan Verifikasi Faktual
1.
Pada dua hari pertama lakukanlah
pengecekan data pemilih terlebih dahulu ke rumah ketua RT/RW atau tokoh
masyarakat setempat;
·
Tanyakan pada ketua RT/RW apakah
ada perubahan data terbaru di wilayahnya.
·
Apakah ada warga yang pindah,
pendatang, meninggal, pensiun atau penambahan KK.
·
Periksa setiap KK apakah benar
berdomisili di area tersebut; alamat, warga yang tidak dikenal dan data pemilih
yang kemungkinan ganda.
2.
Setelah melakukan pengecekan awal dengan
ketua RT/RW kemudian lakukan pengecekan secara detail ke rumah-rumah dan
lakukan wawancara langsung.
·
Tanyakan kepada kepala keluarga atau
yang mewakili mengenai identitas atau dokumen resmi setiap anggota keluarganya
yang terdaftar pada daftar pemilih.
·
Periksa, apakah data yang ditulis
sudah benar. Nama, nomer KTP, KK, alamat, dan seterusnya.
·
Tanyakan, apakah ada anggota
keluarga yang belum terdaftar.
·
Apakah ada anggota keluarga yang
meninggal, pindah, pensiun, TNI/POLRI, cacat, gangguan jiwa.
·
Daftarkan anggota keluarga yang
akan berumur 17 tahun ketika hari pemilu tiba, anggota keluarganya yang belum
cukup umur tapi sudah atau pernah menikah, jika belum terdaftar dalam model
A.O-KPU.
3.
Setelah selesai mendata satu rumah,
·
Isilah formulir tanda bukti telah
didaftar (Model A.A.1-KPU)
·
Serahkan copy dari tanda bukti tersebut
yang telah ditanda tangani oleh Pantarlih dan kepala keluarga atau
perwakilannya dan simpan bukti aslinya.
·
Isi stiker telah terdaftar
(Model A.A.2-KPU) dan tempelkan di area yang mudah terlihat (pintu,
jendela, dinding depan rumah dsb.)
Catatan : Satu
stiker untuk satu Kepala Keluarga (KK)
·
Tempelkan stiker kosong
pada rumah penghuni yang tidak bisa ditemui.
4.
Datangi semua warga termasuk pendatang
dan penghuni pemukiman liar atau penghuni di apartemen, rumah kontrakan, rumah
susun dan lain-lain bekerja sama dengan lingkungan masing-masing dan/atau
pengelola bangunan.
·
Tanyakan identitas atau dokumen
resmi yang ada pada penghuni
·
Daftarkan penghuni yang ingin
menggunakan hak pilihnya di tempat tersebut.
·
Tidak ingin memasukkan penghuni
yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat asal ke dalam daftar pemilih.
5.
Setelah semua warga dalam daerah kerja
telah terdata dengan baik, mintalah pengesahan tanda tangan dan/atau stempel
dari ketua RT/RW
6.
Serahkan semua dokumen dan stiker yang
masih tersisa kepada PPS dan minta dibuatkan Berita Acara serah terima yang
ditanda tangani oleh Pantarlih dan PP.
Pengisian Formulir Data
Pemilih
1.
Beri tanda centang (Ö
)dalam kolom keterangan jika data pemilih telah sesuai dan benar dengan data
aktual.
2.
Perbaiki data pemilih secara langsung
dalam Model A.0-KPU dengan ditulis tangan jika data tersebut tidak sesuai
dengan data atau identitas kependudukan yang dimiliki oleh pemilih.
3.
Setelah melakukan konfirmasi dengan
petugas RT/RW dan tetangga terdekat, coret data pemilih yang tidak dikenali
dan/atau ditemukan keberadaannya dan tulis “tidak dikenali” pada kolom
keterangan.
4.
Coret data pemilih yang ternyata belum
genap berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara dan tulis “kurang umur”
pada kolom keterangan.
5.
Coret data pemilih yang telah meninggal
dunia dan tulis “meninggal” pada kolom keterangan.
6.
Coret data pemilih tersebut dan tulis “anggota
TNI/Polri” pada kolom keterangan, jika menemukan pemilih telah berubah
status menjadi anggota TNI/Polri.
7.
Bila pemilih tidak lagi berdomisili pada alamat
yang tertulis dalam daftar, coret data pemilih tersebut dan tulis “pindah
domisili” pada kolom keterangan.
8.
Bagi pemilih yang memiliki kebutuhan
khusus atau cacat fisik/mental, harap mencatat jenis kecacatan pemilih dalam
kolom keterangan. Untuk cacat mental atau gila, maka ditulis “sakit jiwa”
pada kolom keterangan.
9.
Coret salah satu data pemilih dan menulis
“ganda” pada kolom keterangan pada data pemilih yang dicoret, bila
terdapat data pemilih yang sama persis muncul lebih dari satu kali dan
bisa dipastikan dan bisa dipastikan hanya merujuk pada satu pemilih.
10. Jika menemukan nama-nama pemilih memiliki kemiripan data seperti
ada kesamaan nama dan alamat tapi beda NIK, cocokkan dengan identitas pemilih
dan coret data yang tidak benar kemudian tulis “ganda” pada kolom
keterangan yang dicoret.
Bagaimana bila menemukan
pemilih yang belum masuk daftar Model A.0-KPU, seperti:
1.
Pemilih pemula yang telah berumur 17
tahun pada saat pemungutan suara.
Masukkan data pemilih
tersebut ke dalam Data Pemilih Baru (Model A.A-KPU) bila identitasnya
sudah bisa dipastikan kebenarannya.
2.
Pemilih pemula yang belum berumur 17
tahun pada saat pemungutan suara namun telah/pernah kawin.
Dengan
menunjukkan buku nikah atau surat
keterangan nikah dari RT/RW maka data pemilih tersebut dapat dimasukkan ke
dalam Data Pemilih Baru (Model A.A-KPU) dan memberikan keterangan “Telah/Pernah
Kawin” dalam kolom keterangan.
3.
Perubahan status anggota
Dengan
menunjukkan surat
keterangan yang sah yang menyatakan bahwa dirinya tidak lagi menjadi anggota
TNI/Polri (seperti SK Pensiun), maka nama pemilih tersebut dapat dimasukkan ke
dalam Model A.A-KPU dan memberikan keterangan “Tidak TNI/Polri”.
4.
Pemilih pendatang dan pemilih
Bagi warga
pendatang (pekerja pabrik, pedagang, karyawan, buruh, mahasiswa, pelajar,
santri dan lain-lain) dan warga yang tinggal di pemukiman liar/tidak
permanen/tidak sah dihuni (bantaran sungai, pinggiran rel kereta, daerah
sengketa, dan lain-lain, maka Pantarlih wajib mendatangi warga yang tinggal di
kawasan tersebut dengan mempertimbangkan jam kerja pemilih.
·
Jika warga memiliki identitas kependudukan
setempat di mana warga tinggal, maka Pantarlih dapat memasukkan nama warga
tersebut ke dalam daftar Model A.A-KPU.
·
Bagi warga yang memiliki lebih
dari 1 identitas kependudukan, tanyakan kepada pemilih untuk menentukan di mana
ia akan menggunakan hak pilihnya.
·
Jika warga akan menggunakan hak
pilihnya di tempat di mana warga tinggal maka Pantarlih memasukkan nama warga
ke dalam Model A.A-KPU dengan memberikan keterangan “Domisili Faktual”
dan mencatat NIK identitas lainnya dalam kolom keterangan.
·
Mintalah kepada pemilih tersebut
memberitahu keluarga daerah asalnya bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di
tempat ia tinggal.
·
Jika warga akan menggunakan hak
pilih di tempat asal sesuai identitas kependudukannya, maka pantarlih tidak
memasukkan ke dalam model A.A-KPU.
5.
Bagi warga yang sama sekali tidak
memiliki identitas kependudukan dan belum terdaftar dalam model A.A-KPU, maka
Pantarlih memasukkan nama pemilih tersebut ke dalam Model A.A-KPU dan memberi
keterangan “Tidak Beridentitas Kependudukan” dalam kolom keterangan.
0 comments:
Post a Comment