APAKAH ANDA SUDAH TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR TAHUN 2017? JIKA BELUM TERDAFTAR, HUBUNGI SEGERA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DI KANTOR DESA KARANGDORO.

Wednesday, May 8, 2013

Tugas PPDP dan PANTARLIH dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Tugas PPS, PPDP dan PANTARLIH dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu Pantarlih sangat penting perannya dalam proses penyusunan daftar pemilih. Karena strategisnya peran Pantarlih ini, baik dan buruknya DPT Pemilu 2014 sangat bergantung kepada kinerja Pantarlih di lapangan. Jika Pantarlih bekerja secara optimal dalam proses verifikasi factual, maka DPT Pemilu 2014 diharapkan akan lebih akurat dan berkualitas.
                                          
Pelaksanaan Verifikasi Faktual
1.      Pada dua hari pertama lakukanlah pengecekan data pemilih terlebih dahulu ke rumah ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat;
·        Tanyakan pada ketua RT/RW apakah ada perubahan data terbaru di wilayahnya.
·        Apakah ada warga yang pindah, pendatang, meninggal, pensiun atau penambahan KK.
·        Periksa setiap KK apakah benar berdomisili di area tersebut; alamat, warga yang tidak dikenal dan data pemilih yang kemungkinan ganda.
2.      Setelah melakukan pengecekan awal dengan ketua RT/RW kemudian lakukan pengecekan secara detail ke rumah-rumah dan lakukan wawancara langsung.
·        Tanyakan kepada kepala keluarga atau yang mewakili mengenai identitas atau dokumen resmi setiap anggota keluarganya yang terdaftar pada daftar pemilih.
·        Periksa, apakah data yang ditulis sudah benar. Nama, nomer KTP, KK, alamat, dan seterusnya.
·        Tanyakan, apakah ada anggota keluarga yang belum terdaftar.
·        Apakah ada anggota keluarga yang meninggal, pindah, pensiun, TNI/POLRI, cacat, gangguan jiwa.
·        Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun ketika hari pemilu tiba, anggota keluarganya yang belum cukup umur tapi sudah atau pernah menikah, jika belum terdaftar dalam model A.O-KPU.
3.      Setelah selesai mendata satu rumah,
·        Isilah formulir tanda bukti telah didaftar (Model A.A.1-KPU)
·        Serahkan copy dari tanda bukti tersebut yang telah ditanda tangani oleh Pantarlih dan kepala keluarga atau perwakilannya dan simpan bukti aslinya.
·        Isi stiker telah terdaftar (Model A.A.2-KPU) dan tempelkan di area yang mudah terlihat (pintu, jendela, dinding depan rumah dsb.)
Catatan : Satu stiker untuk satu Kepala Keluarga (KK)
·        Tempelkan stiker kosong pada rumah penghuni yang tidak bisa ditemui.
4.      Datangi semua warga termasuk pendatang dan penghuni pemukiman liar atau penghuni di apartemen, rumah kontrakan, rumah susun dan lain-lain bekerja sama dengan lingkungan masing-masing dan/atau pengelola bangunan.
·        Tanyakan identitas atau dokumen resmi yang ada pada penghuni
·        Daftarkan penghuni yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat tersebut.
·        Tidak ingin memasukkan penghuni yang ingin menggunakan hak pilihnya di tempat asal ke dalam daftar pemilih.
5.      Setelah semua warga dalam daerah kerja telah terdata dengan baik, mintalah pengesahan tanda tangan dan/atau stempel dari ketua RT/RW
6.      Serahkan semua dokumen dan stiker yang masih tersisa kepada PPS dan minta dibuatkan Berita Acara serah terima yang ditanda tangani oleh Pantarlih dan PP.

Pengisian Formulir Data Pemilih
1.      Beri tanda centang (Ö )dalam kolom keterangan jika data pemilih telah sesuai dan benar dengan data aktual.
2.      Perbaiki data pemilih secara langsung dalam Model A.0-KPU dengan ditulis tangan jika data tersebut tidak sesuai dengan data atau identitas kependudukan yang dimiliki oleh pemilih.
3.      Setelah melakukan konfirmasi dengan petugas RT/RW dan tetangga terdekat, coret data pemilih yang tidak dikenali dan/atau ditemukan keberadaannya dan tulis “tidak dikenali” pada kolom keterangan.
4.      Coret data pemilih yang ternyata belum genap berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara dan tulis “kurang umur” pada kolom keterangan.
5.      Coret data pemilih yang telah meninggal dunia dan tulis “meninggal” pada kolom keterangan.
6.      Coret data pemilih tersebut dan tulis “anggota TNI/Polri” pada kolom keterangan, jika menemukan pemilih telah berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
7.      Bila pemilih tidak lagi berdomisili pada alamat yang tertulis dalam daftar, coret data pemilih tersebut dan tulis “pindah domisili” pada kolom keterangan.
8.      Bagi pemilih yang memiliki kebutuhan khusus atau cacat fisik/mental, harap mencatat jenis kecacatan pemilih dalam kolom keterangan. Untuk cacat mental atau gila, maka ditulis “sakit jiwa” pada kolom keterangan.
9.      Coret salah satu data pemilih dan menulis “ganda” pada kolom keterangan pada data pemilih yang dicoret, bila terdapat data pemilih yang sama persis muncul lebih dari satu kali dan bisa dipastikan dan bisa dipastikan hanya merujuk pada satu pemilih.
10.  Jika menemukan nama-nama pemilih memiliki kemiripan data seperti ada kesamaan nama dan alamat tapi beda NIK, cocokkan dengan identitas pemilih dan coret data yang tidak benar kemudian tulis “ganda” pada kolom keterangan yang dicoret.

Bagaimana bila menemukan pemilih yang belum masuk daftar Model A.0-KPU, seperti:
1.      Pemilih pemula yang telah berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara.
Masukkan data pemilih tersebut ke dalam Data Pemilih Baru (Model A.A-KPU) bila identitasnya sudah bisa dipastikan kebenarannya.
2.      Pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara namun telah/pernah kawin.
Dengan menunjukkan buku nikah atau surat keterangan nikah dari RT/RW maka data pemilih tersebut dapat dimasukkan ke dalam Data Pemilih Baru (Model A.A-KPU) dan memberikan keterangan “Telah/Pernah Kawin” dalam kolom keterangan.
3.      Perubahan status anggota
Dengan menunjukkan surat keterangan yang sah yang menyatakan bahwa dirinya tidak lagi menjadi anggota TNI/Polri (seperti SK Pensiun), maka nama pemilih tersebut dapat dimasukkan ke dalam Model A.A-KPU dan memberikan keterangan “Tidak TNI/Polri”.
4.      Pemilih pendatang dan pemilih
Bagi warga pendatang (pekerja pabrik, pedagang, karyawan, buruh, mahasiswa, pelajar, santri dan lain-lain) dan warga yang tinggal di pemukiman liar/tidak permanen/tidak sah dihuni (bantaran sungai, pinggiran rel kereta, daerah sengketa, dan lain-lain, maka Pantarlih wajib mendatangi warga yang tinggal di kawasan tersebut dengan mempertimbangkan jam kerja pemilih.
·        Jika warga memiliki identitas kependudukan setempat di mana warga tinggal, maka Pantarlih dapat memasukkan nama warga tersebut ke dalam daftar Model A.A-KPU.
·        Bagi warga yang memiliki lebih dari 1 identitas kependudukan, tanyakan kepada pemilih untuk menentukan di mana ia akan menggunakan hak pilihnya.
·        Jika warga akan menggunakan hak pilihnya di tempat di mana warga tinggal maka Pantarlih memasukkan nama warga ke dalam Model A.A-KPU dengan memberikan keterangan “Domisili Faktual” dan mencatat NIK identitas lainnya dalam kolom keterangan.
·        Mintalah kepada pemilih tersebut memberitahu keluarga daerah asalnya bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di tempat ia tinggal.
·        Jika warga akan menggunakan hak pilih di tempat asal sesuai identitas kependudukannya, maka pantarlih tidak memasukkan ke dalam model A.A-KPU.
5.      Bagi warga yang sama sekali tidak memiliki identitas kependudukan dan belum terdaftar dalam model A.A-KPU, maka Pantarlih memasukkan nama pemilih tersebut ke dalam Model A.A-KPU dan memberi keterangan “Tidak Beridentitas Kependudukan” dalam kolom keterangan.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More